Search engine

Rabu, 27 Oktober 2010

Perda Larangan Merokok

Pemerintah DKI Jakarta akan mengesahkan Perda Larangan Berhenti Merokok Total di gedung-gedung perkantoran dan tempat umum. Perda ini dikeluarkan menyusul perda laranagn merokok sebelumnya di anggap kurang efektif karena masih banyak kawasan atau tempat umum yang membolehkan untuk merokok.
Secara lebih umum,larangan berhenti total merokok ini diberlakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang berada di kawasan umum atau gedung perkantoran,selain itu Perda ini dikeluarkan untuk memberikan penddikan pada generasi muda saat ini tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Gubernur Fauzi Wibowo,perda baru disahkan pada tanggal 10 November bertepatan dengan Hari Pahlawan yang dimaksudkan melambangkan bahwa seseorang yang berani meniggalkan kebiasaan merokok adalah seperti pahlawan."Berani melawan asap rokok sama halnya dengan berani menentang asap mesiu penjajah," Kata Fauzi.
Menurut Perda ini,gedung-gedung yang wajib bebas rokok adalah,perkantoran,rumah sakit, sekolah-sekolah,tempat ibadah dan tempat umum (mall,atau taman kota).
 Perda larangan ini juga diberlakukan di 7 provinsi antara lain yaitu DIY Yogyakata, Provinsi Gorontalo,dan Bali. Laragan merokok bahkan sudah di berlakukan  di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di Amerika serikat orang harus keluar gedung terlebih dahulu apabila ingin merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar